Selasa, 15 September 2020

Jasa SPPL, IPLC, IPAT, IIPAL Kecamatan Tangerang Kelurahan Kelapa Indah Kota-Tangerang-Jawa-Barat

Jasa SPPL, IPLC, IPAT, IIPAL Kecamatan Tangerang Kelurahan Kelapa Indah Jasa-SPPL-IPLC-IPAT-IIPAL

Jasa yang kami tawarkan kepada konsumen dengan harga sangat kompetitif. Jasa-jasa yang kami tawarkan meliputi antara lain :
  1. SPPL ( SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN  LINGKUNGAN  )
  2. IPLC ( Ijin Pembuangan Limbah Cair )
  3. IPAT ( Ijin Pemanfaatan Air Tanah )
  4. IIPAL (Ijin Instalasi Pengolah Air Limbah)

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL )

SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ) ialah dokumen lingkungan hidup ( DLH ) merupakan surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak dari lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usahanya.SPPL adalah jenis DLH yang sederhana dan diperuntukan bagi aktifitas usaha yang tidak diwajibkan memiliki Izin Lingkungan  ( yang memerlukan UKL-UPL atau AMDAL ).

Checklist persyaratan  dan Formulir izin lingkungan silahkan klik link yang ada disini. ( berwarna )

Syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri ( IUI ) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) adalah dokumen SPPL. 

Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC )

Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC ) adalah upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Adapun tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk mendapatkan berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

Checklist persyaratan  dan Formulir izin Pembuangan silahkan klik link yang ada disini. ( berwarna) 

Izin Pemanfaatan Air Tanah ( IPAT )

Pengertin Izin Pemanfaatan Air Tanah ( IPAT ) berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2008 BAB 1 Pasal 19 dan 18 adalah sebagai berikut :Pasal 18, Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.Pasal 19, Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Checklist persyaratan  dan Formulir izin Pemanfaatan Air Tanah  silahkan klik link yag ada disini.
( berwarna) 

Ijin Instalasi Pengolah Air Limbah ( IIPAL )

Instalasi pengolahan air limbah (IPAL),atau wastewater treatment plant, (WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.Dasar Hukum Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IIPAL ) adalah :
  1. Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  4. Peraturan Gubernur Setempat.
Detail perijinan unuk izin isntalasi pengolahan air limbah:
  1. Persyaratan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah dapat di download di sini
  2. Formulir Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah dapat di download di sini
 
 

Kontak Admin, Jasa SPPL, IPLC, IPAT, IIPAL di Kecamatan Tangerang Kelurahan Kelapa Indah Jasa-SPPL-IPLC-IPAT-IIPAL

Silahkan Hubungi Saya via kontak di bawah ini atau langsung tekan salah satu tombol chat di bawah ini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar